Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan
pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah
simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
d.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga
lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota
b.
koperasi lain
c.
bank
d.
sumber lain yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar