Kamis, 28 November 2013

Amandemen UUD 1945 telah memperbaiki kelemahan



Amandemen UUD 1945 telah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam UUD 1945 sebelum diamandemen. Perbaikan dan perubahan yang dimaksud antara lain:
a.      Adanya pembantasan-pembatasan atas kekuasaan presiden di Indonesia
b.      Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislative di Indonesia
c.       Mencantumkan hak asasi manusia Indonesia
d.      Menegaskan kembali hak dan kewajiban Negara ataupun warga Negara
e.      Otonomi daerah dan hak-hak rakyat di daerah
f.        Pembaruan lembaga-lembaga Negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi Negara dan lembaga tertinggi Negara.
Amandemen konstitusi dimaksudkan agar Negara Indonesia benar-benar merupakan pemerintahan yang konstitusional (constitutional government). Pemerintah yang konstitusional tidak hanya pemerintahan itu berdasarkan pada sebuah konstitusi, tetapi konstitusi Negara itu harus berisi adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan hahk-hak warga Negara.
            Pemerintah konstitusional mengarah pada pemerintah dan Negara demokratis. Jadi, amandemen UUD 1945 diharapkan dapat menjadikan Negara Indonesia benar-benar demokratis.
            Amandemen atas UUD 1945 masih terus disempurnakan agar selalu sesuai dengan tuntutan perkembangan dan mampu menjadi landasan bagi pemerintah demokratis di Indonesia. Untuk itu, akan dibentuk sebuah komisi konstitusi yang tugasnya adalah melakukan pengkajian terhadap perubahan UUD 1945. Pembentukan komisi konstitusi didasarkan pada ketetapan MPR No. 1/MPR/2002

Komisi Konstitusi

Apa yang diharapkan dengan dibentuknya Komisi Konstitusi memang jauh dari harapan masyarakat banyak. Akan tetapi, yang penting saat ini bagaimana agar keberadaan Komisi Konstitusi itu benar-benar bermanfaat bagi pengembangan konstitusi yang baik. Amandemen I hingga IV telah dilalui dengan baik. Namun untuk menyempurnakan hasil kerja MPR tersebut harus ditata ulang oleh Komisi Konstitusi agar tidak terkesan tumpang tindih antara pasal yang satu dengan pasal yang lain. Oleh karena itu, anggota Komisi Konstitusi nantinya harus diisi oleh orang-orang yang mengerti betul hakikat dan fungsi konstitusi dalam negara hukum modern.
Pemerintahan konstitusional adalah pemerintahan berdasarkan UUD. Konstitusi adalah dokumen hukum,suatu bukti tertulis hitam diatas putih untuk pemerintahan konstitusional yang meletakan pemerintahan diatas hukum.
Hal yang harus dimuat didalam konstitusi adalah :
  1. struktur organisasi negara
  2. HAM
  3. prosedur untuk merubah UUD
  4. berisi larangan untuk mengubah ciri-ciri khusus UUD
  5. filsafat negara


sebatas tau
Konstitusional dari akar kata konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dengan demikian merujuk pada semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Karena Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara maka suatu tindakan konstitusional adalah semua langkah yang sesuai hukum. Tetapi selanjutnya karena konstitusi diuraikan dalam berbagai undang-undang dan lain peraturan perundang-undangan, maka sering pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang bersama parlemen (di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat) maka dalam beberapa situasi pelanggaran hukum bisa merupakan pelanggaran terhadap peraturan di bawah konstitusi sehingga untuk menetapkan apakah suatu undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dibentuklah Mahkamah Konstitusi.
TAMBAHAN
Dalam sejarah amandemen UUD 1945 terhitung sudah 4 kali UUD 1945 mengalami amandemen (Amendment, Perubahan, tetapi bukan dalam pengertian Pergantian). Setelah 4 kali diamandemen  sebanyak 25 butir tidak dirubah, 46 butir dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya. Secara keseluruhan saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru. Mengapa harus diamandemen? Berikut ini beberapa alasan mengapa perlu dilakukan amandemen.
Alasan dilakukan amandemen
  1. Lemahnya checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.
  2. Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif)
  3. Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen)
  4. Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM

Berikut ini sejarah amandemen UUD 1945 di Indonesia.
Amandemen I
Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni:
Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).

Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;
Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.


Amandemen III
Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.
Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17,
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.
Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.
Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

Amandemen IV
Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal.
Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.
BAB XIII, Bab XIV.
Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang terjadi hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar