Kamis, 28 November 2013

materi pkn komisi yudisial



       I.   PENGERTIAN
Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang dibentuk untuk mengawasi perilaku korps kehakiman dan menyeleksi hakim agung.
UU NO.  22 Thn. 2004 Pasal 1 ayat (1) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    II.     DASAR HUKUM
Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan yaitu :
  • UUD 1945,
 UUD 1954Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
−          Pasal 24b UUD 1945
1)      Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2)       Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3)      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
4)      Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang
  • UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
−          Pasal 34:
Ayat (1) “Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-Undang”
Ayat (3) “Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh komisi yudisial yang diatur dalam Undang-Undang. Pemilihan hakim agungKY bertugas mendaftar, menyeleksi dan menetapkan serta mengajukan calon hakim agung ke DPR.
·         UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

  III.   TUGAS DAN WEWENANG
Wewenang Komisi Yudisial:
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
−        UU NO.  22 Thn. 2004 Pasal 13
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a.       mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b.      menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
−  UUD 1945 Pasal 24B ayat (1) “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”

Tugas Komisi Yudisial:
UU No. 22 Thn 2004 Pasal 14
  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.    Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b.    Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c.     Menetapkan calon Hakim Agung;
d.    Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  1. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.    Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b.    Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c.     Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
UU No. 22 Thn 2004 Pasal 38
1)      Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR. Pertanggungjawaban kepada public sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.       menerbitkan laporan tahunan; dan
b.      membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
2)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) huruf a setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.    laporan penggunaan anggaran;
b.    data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan
c.     data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung.
3)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada Presiden.
4)      Keuangan Komisi Yudisial  diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan undang-undang.

  IV.     HAK KOMISI YUDISIAL
Hak Protokoler, Keuangan, dan Tindakan Kepolisian

UU No. 22 Thn 2004
Pasal 8
Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.

Pasal 9
Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi  Yudisial dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah  mendapat persetujuan Presiden, kecuali
dalam hal:
  1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
2.       berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

V.   KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
UU No. 22 Thn 2004
Kedudukan
Pasal 2
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Pasal 3
Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Susunan 
Pasal 4
Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.
Pasal 5
Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas  seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.

Keanggotaan
Pasal 6
(1)    Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2)    Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3)    Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Pasal 7
(1)    Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial.
(2)   Ketentuan mengenai tata cara pemilihan  pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.
UUD 1945 Pasal 24B Ayat :
1)    Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hokum serta memiliki intergritas dan kepribadian yang tidak tercela.
2)    Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar