I. PENGERTIAN
Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga
negara hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang dibentuk untuk
mengawasi perilaku korps kehakiman dan menyeleksi hakim agung.
UU
NO. 22 Thn. 2004 Pasal 1 ayat (1) Komisi Yudisial
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
II. DASAR HUKUM
Komisi
Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan
yaitu :
- UUD 1945,
UUD 1954Pasal 23a
ayat (3) UUD 1945:“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan
perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden”.
−
Pasal 24b UUD 1945
1)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
2)
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian
yang tidak tercela.
3)
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
4)
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan
Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang
- UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
−
Pasal 34:
Ayat (1) “Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan
Undang-Undang”
Ayat (3) “Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran
martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh komisi
yudisial yang diatur dalam Undang-Undang. Pemilihan hakim agungKY bertugas
mendaftar, menyeleksi dan menetapkan serta mengajukan calon hakim agung ke DPR.
·
UU No 22 Tahun 2004
Tentang Komisi Yudisial.
III. TUGAS DAN WEWENANG
Wewenang
Komisi Yudisial:
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
−
UU NO. 22 Thn. 2004 Pasal 13
Komisi
Yudisial mempunyai wewenang:
a.
mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
kepada DPR; dan
b.
menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat
serta menjaga perilaku hakim.
− UUD 1945 Pasal 24B ayat
(1) “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”
Tugas
Komisi Yudisial:
UU
No. 22 Thn 2004 Pasal 14
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.
Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung;
b.
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim
Agung;
c.
Menetapkan calon Hakim Agung;
d.
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.
Menerima laporan pengaduan masyarakat
tentang perilaku hakim,
b.
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran
perilaku hakim, dan
c.
Membuat laporan hasil pemeriksaan
berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya
disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Pertanggungjawaban
dan Laporan
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR,
dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara
lengkap dan akurat.
UU
No. 22 Thn 2004 Pasal 38
1)
Komisi Yudisial bertanggung jawab
kepada publik melalui DPR. Pertanggungjawaban kepada public sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
menerbitkan laporan tahunan; dan
b.
membuka akses informasi secara lengkap
dan akurat.
2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
laporan penggunaan anggaran;
b.
data yang berkaitan dengan fungsi
pengawasan; dan
c.
data yang berkaitan dengan fungsi
rekruitmen Hakim Agung.
3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disampaikan pula kepada Presiden.
4)
Keuangan Komisi Yudisial
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan undang-undang.
IV. HAK KOMISI YUDISIAL
Hak Protokoler, Keuangan, dan Tindakan Kepolisian
UU
No. 22 Thn 2004
Pasal 8
Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Komisi Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi pejabat negara.
Pasal 9
Anggaran
Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan Presiden, kecuali
dalam
hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
2.
berdasarkan bukti permulaan yang cukup
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
V.
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
UU
No. 22 Thn 2004
Kedudukan
Pasal 2
Komisi
Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Pasal 3
Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik
Indonesia.
Susunan
Pasal 4
Komisi
Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.
Pasal 5
Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua
dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.
Keanggotaan
Pasal 6
(1)
Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh)
orang anggota.
(2)
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat
negara.
(3)
Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi
hukum, dan anggota masyarakat.
Pasal 7
(1)
Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari
dan oleh Anggota Komisi Yudisial.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara
pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.
UUD
1945 Pasal 24B Ayat :
1)
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hokum serta memiliki intergritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
2)
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar