Penting juga untuk melakukan upaya-upaya konkrit yang
didasari pemahaman bahwa hak atas pangan adalah hak dasar manusia yang perlu
dilindungi secara hukum.
Hak atas pangan sebagai hak dasar masyarakat akan terpenuhi
jika kebijakan sektor-sektor yang terkait dengan pembangunan pertanian
dijadikan prioritas utama dalam kebijakan politik yang dituangkan dalam
program-program berbasis masyarakat. Ketersediaan lahan untuk memproduksi
pangan memiliki fungsi kritikal dalam mewujudkan keadilan sosial dan persatuan
bangsa. Bagaimana negara ini akan menjadi bangsa penghasil pangan dengan
memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri jika hak penguasaan sektor-sektor
produksi pangan sudah tidak lagi ada di tangan rakyat.
Yang terjadi di Indonesia saat ini, sektor strategis
pertanian mulai dari produksi, lahan, pupuk, benih sampai pengolahan kini
dikuasai perusahaan-perusahaan multi nasional yang mengeruk keuntungan dengan menggunakan
apa yang secara konstitusional diakui sebagai sarana dan hak rakyat untuk
menggapai kesejahteraan. Dibutuhkan usaha untuk memperkuat advokasi petani dari
tekanan-tekanan perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang pertanian.
Mendayagunakan tujuan politik hukum Indonesia
sebagai strategi untuk mendukung usaha-usaha mewujudkan kedaulatan pangan dapat
diterapkan dengan (1) merubah paradigma pemenuhan hak atas pangan bangsa
Indonesia yang berbasis konsep ketahanan pangan dengan paradigma konsep
kedaulatan pangan sebagai hak rakyat, bangsa dan negara untuk menentukan
kebijakan pertanian dan pangannya sendiri tanpa campur tangan negeri lain guna
mengantisipasi dampak negatif dari globalisasi dan liberalisasi ekonomi
terhadap sektor pertanian dan pangan Indonesia (2) memperkuat advokasi petani
dari tekanan-tekanan perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang
pertanian (3) mengakui dan mewujudkan perlindungan terhadap metode-metode
pertanian tradisional berbasis ekologis sebagai hak atas pengetahuan asli
masyarakat (4) kesepakatan internasional di bidang perdagangan, pertanian dan
pangan harus disinkronisasi dengan tujuan politik hukum Indonesia dan semangat
gotong royong yang menjadi nafas budaya agraris masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar