Kamis, 24 Oktober 2013

SEKTOR PERTANIAN DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN POLITIK




Penting juga untuk melakukan upaya-upaya konkrit yang didasari pemahaman bahwa hak atas pangan adalah hak dasar manusia yang perlu dilindungi secara hukum.
Hak atas pangan sebagai hak dasar masyarakat akan terpenuhi jika kebijakan sektor-sektor yang terkait dengan pembangunan pertanian dijadikan prioritas utama dalam kebijakan politik yang dituangkan dalam program-program berbasis masyarakat. Ketersediaan lahan untuk memproduksi pangan memiliki fungsi kritikal dalam mewujudkan keadilan sosial dan persatuan bangsa. Bagaimana negara ini akan menjadi bangsa penghasil pangan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri jika hak penguasaan sektor-sektor produksi pangan sudah tidak lagi ada di tangan rakyat.
Yang terjadi di Indonesia saat ini, sektor strategis pertanian mulai dari produksi, lahan, pupuk, benih sampai pengolahan kini dikuasai perusahaan-perusahaan multi nasional yang mengeruk keuntungan dengan menggunakan apa yang secara konstitusional diakui sebagai sarana dan hak rakyat untuk menggapai kesejahteraan. Dibutuhkan usaha untuk memperkuat advokasi petani dari tekanan-tekanan perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang pertanian.
Mendayagunakan tujuan politik hukum Indonesia sebagai strategi untuk mendukung usaha-usaha mewujudkan kedaulatan pangan dapat diterapkan dengan (1) merubah paradigma pemenuhan hak atas pangan bangsa Indonesia yang berbasis konsep ketahanan pangan dengan paradigma konsep kedaulatan pangan sebagai hak rakyat, bangsa dan negara untuk menentukan kebijakan pertanian dan pangannya sendiri tanpa campur tangan negeri lain guna mengantisipasi dampak negatif dari globalisasi dan liberalisasi ekonomi terhadap sektor pertanian dan pangan Indonesia (2) memperkuat advokasi petani dari tekanan-tekanan perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang pertanian (3) mengakui dan mewujudkan perlindungan terhadap metode-metode pertanian tradisional berbasis ekologis sebagai hak atas pengetahuan asli masyarakat (4) kesepakatan internasional di bidang perdagangan, pertanian dan pangan harus disinkronisasi dengan tujuan politik hukum Indonesia dan semangat gotong royong yang menjadi nafas budaya agraris masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar