Pemerintah Indonesia sebagai Pemerintah
yang berdaulat yang bertanggung-jawab atas rakyatnya senantiasa berusaha
mempercepat pelaksanaan dasar-dasar ekonomi nasional dalam rangka pelaksanaan
pembatalan K.M.B. Pemerintah berpendapat, bahwa tindakan-tindakan yang telah diambil
terhadap perusahaan-perusahaan Belanda c.q. pengambilan alih adalah sesuai
dengan kebijaksanaan pembatalan K.M.B. dan sesuai dengan kebijaksanaan pokok
dalam lapangan perekonomian sebagai dirumuskan pada Munap, menuju ke-ekonomi
nasional yang sesuai dengan kepribadian dan jiwa bangsa Indonesia dan sesuai
dengan politik bebas dilapangan perekonomian yang nondiskriminatip terhadap
negara-negara sahabat dan demikian tidak memberikan tempat untuk kedudukan yang
menentukan kepada salah satu negara. Dalam phase perjuangan selanjutnya untuk
merealisasikan cita-ciata tersebut di atas, maka Pemerintah berpendapat
sekarang sudah sampai masanya untuk mengambil kebijaksanaan lebih lanjut dalam
lapangan perekonomian terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda. Tanggung-jawab
Pemerintah yang seberat ini perlu disalurkan kearah keuntungan Pemerintah dalam
rangka pembangunan ekonomi nasional, hingga dengan demikian dapat memberi
manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Dengan
demikian menasionalisasikan perusahaan milik Belanda itu mengandung maksud
untuk lebih memperkokoh potensi nasional kita, maupun untuk melikwidasikan
kekuasaan ekonomi kolonial, dalam hal ini ekonomi kolonial Belanda. Yang
dinasionalisasikan adalah pada dasarnya segala perusahaan milik Belanda yang
berada di dalam wilayah Republik Indonesia, baik ia merupakan pusatnya maupun
cabangnya. Selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah perusahaan
mana diantara perusahaan yang dikenakan nasionalisasi itu, dapat dijadikan
perusahaan nasional campuran (joint enterprises) dan perusahaan partikelir
nasional.
Tanggal 3 Desember 1957 diambil selaku patokan oleh Pemerintah, sebagai tanggal untuk memberi pertanggung-jawab atas tindakan nasionalisasi.
Tanggal 3 Desember 1957 diambil selaku patokan oleh Pemerintah, sebagai tanggal untuk memberi pertanggung-jawab atas tindakan nasionalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar