Kamis, 24 Oktober 2013

PENYEBAB NASIONALISAS PERUSAHAAN BELANDA OLEH PEMERINTAH



Pemerintah Indonesia sebagai Pemerintah yang berdaulat yang bertanggung-jawab atas rakyatnya senantiasa berusaha mempercepat pelaksanaan dasar-dasar ekonomi nasional dalam rangka pelaksanaan pembatalan K.M.B. Pemerintah berpendapat, bahwa tindakan-tindakan yang telah diambil terhadap perusahaan-perusahaan Belanda c.q. pengambilan alih adalah sesuai dengan kebijaksanaan pembatalan K.M.B. dan sesuai dengan kebijaksanaan pokok dalam lapangan perekonomian sebagai dirumuskan pada Munap, menuju ke-ekonomi nasional yang sesuai dengan kepribadian dan jiwa bangsa Indonesia dan sesuai dengan politik bebas dilapangan perekonomian yang nondiskriminatip terhadap negara-negara sahabat dan demikian tidak memberikan tempat untuk kedudukan yang menentukan kepada salah satu negara. Dalam phase perjuangan selanjutnya untuk merealisasikan cita-ciata tersebut di atas, maka Pemerintah berpendapat sekarang sudah sampai masanya untuk mengambil kebijaksanaan lebih lanjut dalam lapangan perekonomian terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda. Tanggung-jawab Pemerintah yang seberat ini perlu disalurkan kearah keuntungan Pemerintah dalam rangka pembangunan ekonomi nasional, hingga dengan demikian dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Dengan demikian menasionalisasikan perusahaan milik Belanda itu mengandung maksud untuk lebih memperkokoh potensi nasional kita, maupun untuk melikwidasikan kekuasaan ekonomi kolonial, dalam hal ini ekonomi kolonial Belanda. Yang dinasionalisasikan adalah pada dasarnya segala perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, baik ia merupakan pusatnya maupun cabangnya. Selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah perusahaan mana diantara perusahaan yang dikenakan nasionalisasi itu, dapat dijadikan perusahaan nasional campuran (joint enterprises) dan perusahaan partikelir nasional.
Tanggal 3 Desember 1957 diambil selaku patokan oleh Pemerintah, sebagai tanggal untuk memberi pertanggung-jawab atas tindakan nasionalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar