Contoh kasus Cyber Crime
Saat
ini sudah sering sekali terjadi tindakan cybercrime oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun
video yang dinilai sebagai pornografi dan terjadi dikalangan artis atau public
figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan
aplikasi Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian
menyesuaikannya dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto
editan tersebut tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut
dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
Selain
itu, contoh kasus lain yang sering terjadi yaitu hacking atau pencurian akun
facebook. Tidak jarang kita temukan bahkan pernah dialami oleh sebagian
pengguna yang merasa bahwa akun jejaring sosial miliknya itu berhasil diambil
alih oleh orang lain. Tidak hanya dirugikan, pengguna pasti merasa kesal dan
jengkel karena merasa informasi serta aktivitas lainnya dapat terganggu karena
disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun dari banyak
kasus yang terjadi dapat juga dijadikan pelajaran yang berharga bagi kita,
bahwa dalam beraktivitas di dunia maya sesama pengguna harus saling menghargai
dan tidak sembarangan baik dalam perkataan maupun perbuatan.
Solusinya
menurut saya adalah:
·
Meningkatkan pengamanan sistem yang
terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.
·
Perlunya Cyberlaw atau perangkat hukum
khusus
·
Perlunya dukungan lembaga khusus untuk
memberikan informasi tentang cybercrime.
·
Melakukan sosialisasi secara intensif
dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dalam penanggulangan
cybercrime
·
Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
·
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi yang berhubungan
dengan cybercrime.
·
Meningkatkan kerjasama antar Negara dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya
internet, sebagai prioritas utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar