Minggu, 13 April 2014

Contoh kasus Cyber Crime



Contoh kasus Cyber Crime
Saat ini sudah sering sekali terjadi tindakan cybercrime oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang dinilai sebagai pornografi dan terjadi dikalangan artis atau public figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, contoh kasus lain yang sering terjadi yaitu hacking atau pencurian akun facebook. Tidak jarang kita temukan bahkan pernah dialami oleh sebagian pengguna yang merasa bahwa akun jejaring sosial miliknya itu berhasil diambil alih oleh orang lain. Tidak hanya dirugikan, pengguna pasti merasa kesal dan jengkel karena merasa informasi serta aktivitas lainnya dapat terganggu karena disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun dari banyak kasus yang terjadi dapat juga dijadikan pelajaran yang berharga bagi kita, bahwa dalam beraktivitas di dunia maya sesama pengguna harus saling menghargai dan tidak sembarangan baik dalam perkataan maupun perbuatan.

Solusinya menurut saya adalah:
·        Meningkatkan pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.
·        Perlunya Cyberlaw atau perangkat hukum khusus
·        Perlunya dukungan lembaga khusus untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
·        Melakukan sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dalam penanggulangan cybercrime
·        Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
·        Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi yang berhubungan dengan cybercrime.
·        Meningkatkan kerjasama antar Negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar