Jumat, 25 Januari 2013

Jual beli salam

jual beli salam
Kata “salam” berasal dari kata “at-taslim” (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan kata “as-salaf” (السَّلَف) [lihat lebih lanjut kitab Min Fiqhi Al-Mu’amalat, hlm. 148, karya Syekh Shalih Al-Fauzan; Syarhu Al-Mumti’, 9:48, karya Syekh Ibnu Utsaimin; Master Textbook of Fiqh Al-Mu’amalat, hlm. 225, Program S2 MEDIU; Al-Fiqh Al-Muyassar, hlm. 92], yang mengandung pengertian 'memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil di kemudian hari'. Pengertian ini terkandung juga dalam firman Allah Ta'ala,
كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئاً بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ
(Kepada mereka dikatakan), 'Makan dan minumlah dengan sedap, disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.'” (QS. Al-Haqqah: 24).
Sedangkan, para ulama mendefinisikan “jual beli salam” dengan ungkapan 'jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/ spesifikasi tertentu), dalam tanggungan (penjual), dengan pembayaran kontan di majelis akad' (lihat kitab Min Fiqhi Al-Mu’amalat, hlm. 148, karya Syekh Shalih Al-Fauzan). Dengan kata lain, bisa dikatakan bahwa “jual beli salam” adalah 'akad pemesanan suatu barang yang memiliki kriteria yang telah disepakati, dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan'.
jadi,


Jual Beli Salam adalah jual beli sesuatu dengan ciri-ciri tertentu yang akan diserahkan padawaktu tertentu. Misalnya, seorang muslim membeli barang dengan ciri-ciri tertentu misalnyamakanan atau hewan dsb. Yang akan diterimanya pada waktu tertentu, ia bayar harganya danmenunggu waktu yang telah disepakati untuk menerima barangnya. Jika waktunya telah tiba, penjual menyerahkan barang tersebut kepadanya.

B. Hukum
Salam diperbolehkan karena termasuk jual beli. Rasulullah bersabda,
“Barangsiapamelakukan salam pada sesuatu hendaklah ia melakukan salam dalam takaran tertentu, danwaktu tertentu”
(HR. Muslim).Abdullah bin Abbas berkata,

“Ketika Rasulullah tiba di Madinah, orang-orang Madinahmelakukan salam pada buah-buahan selama setahun atau 2 atau 3 tahun dan beliau tidak mengingkarinya”
(Muttafaq ‘alaih)
 

Menurut fuqaha Hanafiyah, rukun Salam itu hanya ijab dan qabul. Sedangkan menurut fuqaha lainnya, rukun Salam itu ada empat, yaitu:
1.  Pihak-pihak yang berakad, yaitu muslam (pembeli/pemesan) dan muslam ilayhi (penjual/pemasok)
2.      Barang yang dipesan (muslam fihi)
3.      Modal atau uang
4.      Sighat akad (ijab dan qabul)

Syarat sahnya akad salam adalah sebagai berikut:
1.      Pihak-pihak yang berakad disyaratkan dewasa, berakal, dan baligh.
2.      Barang yang dijadikan obyek akad disyaratkan jelas jenis, cirri-ciri, dan ukurannya.

Syarat-Syarat Salam
  • Uangnya hendaklah dibayar di tempat akad. Berarti pembayaran dilakukan lebih dulu.
  • Barangnya menjadi utang bagi si penjual
  • Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu yang dijanjikan, barang itu harus sudah ada. Oleh sebab itu, men-salam buah-buahan yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya hukumnya tidak sah.
  • Barang tersebut hendaklah jelas ukuran, baik takaran, timbangan, ukuran, ataupun bilangannya, menurut kebiasan cara menjual barang semacam itu.
  • Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya. Dengan sifat ini berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat berbeda. Sifat-sifat ini hendaknya jelas, sehingga tidak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan nanti antara kedua belah pihak (si penjual dan si pembeli). Begitu juga macamnya, harus pula disebutkan, misalnya daging kambing, daging sapi, atau daging kerbau

  • Fatwa DSN tentang Salam
    ·        Fatwa 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar